REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Tim khusus Polda Sulawesi Utara (Sulut) meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua, yang beroperasi di daerah itu. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut Kombes Untung Sudarto mengatakan, penangkapan tersebut hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.
"Ini adalah hasil dari kerja keras semua pihak, karena kalau kita bersinergi maka kasus akan dengan mudah kita selesaikan," katanya, Kamis (18/5).
Tersangka UM (22 tahun) warga Remboken Kabupaten Minahasa, menjalankan aksinya di wilayah hukum Polresta Manado. Penangkapan terhadap UM, setelah tim mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi kehilangan dua unit sepeda motor di Kecamatan Mapanget, Manado.
Tim kemudian menyelidiki dan mendapatkan informasi bahwa UM sedang berada di salah satu kelurahan di Kota Bitung.
Berdasarkan informasi itu, Tim Manguni menuju Kota Bitung dan mengamankan UM tanpa perlawanan.
Selain menangkap tersangka, petugas berhasil mengamankan dua kendaraan roda dua. Tersangka diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Remboken, Polres Minahasa, terkait kasus pemukulan dan pengancaman pembunuhan.