REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus obrolan pesan singkat mengandung konten pornografi pada Selasa (16/5). Polisi menegaskan tidak ada penekanan pada Firza Husein.
"Jadi berkaitan dengan palaksanaan penyidikian semua saksi dan tersangka di Polda Metro Jakbar. ini semua dilakukan dengan CCTV," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/5).
Sehingga menurut Argo, proses penyidikan dapat diamati dengan baik melalui CCTV itu. Argo mengklaim pihak penyidik sudah menjalankan tugas dengan prosedur yang berlaku.
"Berdasarkan keterangan yang ada, penyidik mengajukan pertanyaan jadi saksi menjawab," kata Argo.
Untuk itu, Argo mengatakan, dari informasi yang beredar di masyarakat, saksi kasus pornografi Fatimah alias Emma dan Habib Rizieq ditekan oleh penyidik itu tidak benar.
"Ada interaksi seperti itu, yang ditanyakan apa kemudian dijawab apa kemudian kami ketik, kami tulis di situ. Jadi tidak benar ada penekananan di situ," kata Argo menambahkan.