REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, era keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan akan terjadi di seluruh dunia dan tidak ada tempat bersembunyi untuk penghindaran pajak.
"Kita tekankan bahwa keterbukaan informasi ini adalah level of playing field sedunia. Sehingga kalau anda tanyakan, kemana orang mau memindahkan rekeningnya? Di negara lain juga sama aturannya," kata Darmin dalam jumpa pers mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan di Jakarta, Kamis (18/5).
Darmin mengatakan Indonesia berkomitmen untuk ikut serta dalam implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEOI), dan karenanya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Perppu ini akan didukung oleh peraturan turunan, berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang akan memberikan penjelasan mengenai tata kelola maupun protokol implementasi AEOI, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan data nasabah bagi kepentingan pribadi.