REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Intelijen Negara (BIN) mengaku tidak pernah mengeluarkan surat yang melarang jajarannya berjenggot dan menggunakan celana cingkrang.
"Bahwa Surat Edaran tertanggal 15 Mei 2017 dengan Kop Surat BIN yang saya tanda tangani berisikan larangan staf BIN berjenggot dan bercelana cingkrang adalah tidak benar," ungkap Sekretaris Utama BIN, Zaelani, dalam keterangan tertulis kepada Republika, Jumat (19/5).
Pernyataan ini dikeluarkan untuk merespons berita berkaitan dengan BIN yang melarang karyawannya berjenggot dan bercelana cingkrang. Berita itu sempat menjadi perhatian masyarakat luas.
Adapun surat edaran yang benar telah diterbitkan sebelumnya di internal BIN pada 5 April 2017. Peraturan itu berkaitan dengan penggunaan pakaian dinas dan ketentuan penampilan pegawai. Pihaknya berharap klarifikasi ini dapat memperjelas keadaan yang sebenarnya.