REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan gugatan permohonan praperadilan Miryam akan sulit dikabulkan oleh hakim. Menurutnya KPK sudah bertindak sesuai dengan dasar hukum.
"Selama ini kan yang digunakan pengadilan negeri membatalkan sebuah penetapan tersangka itu antara lain soal kewenangan, apakah lembaga itu punya kewenangan menyelidiki atau enggak. Yang kedua soal bukti. Tetapi di sini KPK punya kewenangan, ada dasar hukumnya dilakukan berdasarkan alat bukti," kata Suparji ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (19/5).
Suparji juga menilai, KPK sudah tepat menjerat Miryam dengan pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999. "Unsur di pasal 22 itu sudah memenuhi dari tersangka Miryam," ujarnya.
Suparji menambahkan, KPK memiliki alasan yang cukup untuk menetapkan Miryam sebagai tersangka. "Alat bukti yang diperoleh saya kira cukup akurat, mulai dari proses keterangan saksi, bukti petunjuk maupun surat, sehingga kemudian proses penetapan tersangka itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
Sidang lanjutan praperadilan Miryam akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 14.00 WIB Jumat (19/5) ini. Agendanya adalah penyampaian kesimpulan oleh pihak kuasa hukum Miryam sebagai pemohon dan KPK sebagai pihak termohon.