Jumat 19 May 2017 13:05 WIB

RUU Pemilu Belum Disahkan, Pansus: Kami tak Ingin Terburu-buru

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Politikus Partai Nasdem Johnny G Plate.
Politikus Partai Nasdem Johnny G Plate.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga masa sidang kelima 2016-2017 dimulai, Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu belum juga menyelesaikan tugasnya. Akibatnya Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang harusnya selesai pada akhir bulan Mei ini, belum juga disahkan. Padahal sebelumnyanya RUU Pemilu ini ditargetkan rampung pada bulan April lalu.

Menanggapi hal itu, anggota Pansus Pemilu Johnny G Plate mengatakan tidak terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu. Pansus lebih mementingkan substansi RUU Pemilu tersebut dibanding memaksakan untuk selesai secepatnya. Namun, kata Johnny, pihaknya berupaya untuk selesai pada tenggat waktu bulan Mei ini. 

Saat ini RUU Pemilu masih dibahas  oleh tim perumus dan sinkronisasi. "Ini bukan soal bulan Mei selesai, ini soal substansi. Yang penting itu bisa selesai atau tidak. Agar juga memperhatikan jadwal Pemilu tidak terganggu. Kalau buru-buru bisa jadi juga tapi undang-undang yang lemah dan substansinya tidak kuat, lalu buat apa hasilnya,"  tegas Politikus Partai Nasdem, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jumat (19/5).

Menurutnya ada sejumlah isu krusial yang sampai sekarang belum sepakat antar fraksi. Di antaranya adalah mengenai Sistem Pemilu itu sendiri. Johnny menyatakan, Nasdem menolak sistem terbuka terbatas. Karena bagi pihaknya, sistem tersebut sama saja dengan Sistem Tertutup. Artinya, jelasnya, Sistem Terbuka terbatas itu sama saja dengan tertutup, yaitu mengingkari kedaulatan rakyat yang sudah diberikan pada pemilu sebelumnya.