Jumat 19 May 2017 13:15 WIB

Pembahasan Hak Angket KPK Ditunda Hingga Pekan Depan

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Angga Indrawan
Sejumlah anggota DPR yang menolak hak angket KPK dan 'walkout' saat Rapat Paripurna DPR memberi keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4).
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah anggota DPR yang menolak hak angket KPK dan 'walkout' saat Rapat Paripurna DPR memberi keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan, kelanjutan pembahasan  kelanjutan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda hingga pekan depan. 

Dia menjelaskan, saat ini  Pimpinan DPR masih menunggu keputusan fraksi untuk mengirimkan nama anggotanya. Pimpinan DPR, menurut Taufik siap memfasilitasi sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. 

"Hanya menunggu kepastian dan konsistensi dari setiap fraksi apakah jadi mengirim anggota pansusnya atau tidak," terang Taufik dalam siaran pers, Jumat (19/5).

Politikus F-PAN menganggap tidak ada gunanya lagi mempermasalahkan keabsahan hak angket KPK, mengingat pembentukan hak angket pansus telah diketok. Keputusan fraksi, lanjut dia, dapat dilihat dalam rapat pengganti Bamus seberapa banyak fraksi yang mengirimkan wakilnya. 

"Seandainya hanya ada sedikit fraksi yang mengusulkan nama,  akan disepakati dalam rapat pengganti Bamus untuk ditunda sampai berapa lama untuk menunggu fraksi mengusulkan nama-nama anggotanya," jelas dia.

Dia mengatakan, sekalipun pada akhirnya pansus tetap berjalan hanya dengan tiga fraksi, maka akan tetap disesuaikan dengan mekanisme UU MD3 dan tata tertib. Pansus, kata dia, diberikan waktu 60 hari kerja untuk menghasilkan keputusan. Dia juga mengingatkan, sikap final setiap fraksi tidak bisa ditentukan dari apakah mereka mengirim nama anggotanya pansusnya atau tidak dalam Rapat Badan Musyawarah. 

“Sikap final dibuktikan pada saat sidang paripurna hasil kerja pansus. Ini yang akan menjadi pointers dari setiap fraksi terhadap pansus hak angket," tegas politisi dari dapil Jawa Tengah ini. 

Sebelumnya, Hak Angket KPK disahkan dalam rapat paripurna oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, dengan 26 pengusul. Sayangnya, pengesahan Hak Angket KPK tersebut menuai kritik dan kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari anggota DPR RI sendiri. Alasannya, Fahri Hamzah dianggap membuat keputusan sepihak tanpa menghiraukan peserta sidang yang mengajukan interupsi keberatan terkait hal itu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement