REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur mengungkapkan bahwa Jaksa dari Indonesia melakukan pendampingan hukum atas perkara Siti Aisyah yang dituduh telah membunuh seorang pria warga Korea Utara di Malaysia.
"Pendampingan hukum sudah dilakukan oleh Jaksa dari Indonesia," ujar Ketua Satgas Perlindungan WNI KBRI Malaysia, Yusron B Ambary, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (19/5).
Ketika disinggung mengenai pendampingan hukum oleh advokat dari Indonesia, Yusron mengatakan bahwa advokat Indonesia tidak bisa praktik di luar negeri, sehingga pendampingan hukum dilakukan oleh Jaksa dari Indonesia. "Lagipula perkara Siti Aisyah sudah ditangani oleh advokat setempat," ujar Yusron.
KBRI Kuala Lumpur telah menyiapkan lima orang advokat dari firma hukum Gooi and Azura untuk membantu menangani perkara Siti Aisyah, sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya oleh Wakil Dubes KBRI Kuala Lumpur, Andreano Erwin.
Sebelumnya dalam pembacaan dakwaan di Mahkamah Majistret Sepang Selangor, Selasa (1/3) disebutkan Siti Aisyah bersama empat orang lagi yang masih bebas pada 13 Februari 2017 telah membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un tersebut pada pukul 09.00 pagi di Keberangkatan Lapangan Antar Bangsa Kuala Lumpur 2 (KLIA 2), Daerah Sepang, Selangor Darul Ehsan.
Karena perbuatan tersebut Siti Aisyah dihukum di bawah Seksyen 302 Kanun Keseksaan atau pembunuhan berencana bersama Seksyen 34 kanun yang sama, dengan ancaman hukuman mati. Dakwaan dan hukuman yang sama juga diberikan kepada warga Vietnam, Doan Thi Huong (28).
Sidang ketiga perkara ini akan kembali digelar pada Selasa (30/5) di Mahkamah Majistret Sepang, Selangor, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi sebelum perkara dinaikkan ke Mahkamah Tinggi.