REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur mengungkapkan bahwa Jaksa dari Indonesia melakukan pendampingan hukum atas perkara Siti Aisyah yang dituduh telah membunuh seorang pria warga Korea Utara di Malaysia.
"Pendampingan hukum sudah dilakukan oleh Jaksa dari Indonesia," ujar Ketua Satgas Perlindungan WNI KBRI Malaysia, Yusron B Ambary, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (19/5).
Ketika disinggung mengenai pendampingan hukum oleh advokat dari Indonesia, Yusron mengatakan bahwa advokat Indonesia tidak bisa praktik di luar negeri, sehingga pendampingan hukum dilakukan oleh Jaksa dari Indonesia. "Lagipula perkara Siti Aisyah sudah ditangani oleh advokat setempat," ujar Yusron.
KBRI Kuala Lumpur telah menyiapkan lima orang advokat dari firma hukum Gooi and Azura untuk membantu menangani perkara Siti Aisyah, sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya oleh Wakil Dubes KBRI Kuala Lumpur, Andreano Erwin.