Jumat 19 May 2017 13:44 WIB

Luhut Minta Data Hasil Studi untuk Hentikan Proyek Reklamasi

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nur Aini
Menko Kemaritiman Luhut B Pandjaitan
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menko Kemaritiman Luhut B Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan apapun tindak lanjut reklamasi harus sesuai dengan data yang mendasar. Data tersebut merupakan hasil penelitian yang mempunyai semua komponen.

Luhut mengaku pihaknya tak masalah dengan akan seperti apa proyek reklamasi ke depan. Namun, ia berharap jika memang Gubernur DKI terpilih, Anies Baswedan hendak menjadikan proyek reklamasi sebagai pelabuhan maka harus memiliki landasan basis data yang kuat.

"Ya nggak masalah mau dijadikan apapun. Tapi asal semua berangkat dari studi yang jelas," ujar Luhut di kantornya, Jakarta, Jumat (19/5).

Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengingatkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno bahwa pembatalan izin reklamasi tidak bisa dilakukan secara instan dan sepihak. Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menilai, kebijakan reklamasi menyangkut kepercayaan investor yang selama ini terlibat.

Azhar menjelaskan, pembatalan izin reklamasi harus melalui proses hukum yang tak sederhana. Itu pun, kata dia, bila ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang, BKPM memiliki prosedur untuk melakukan pembinaan terlebih dahulu. Salah satu yang harus dibuktikan dalam pembatalan proses reklamasi adalah pelanggaran dari sisi lingkungan. Azhar menambahkan, bila memang ada temuan pun, peringatan bisa diberikan secara bertahap kepada pengembang.

"Kalau itu melanggar ketentuan. Kita kasih peringatan. Dia harus memperbaiki. Kalo dia melanggar itu. Nggak bisa ujug-ujug, melanggar cabut, nggak bisa. Ada unsur pembinaan," kata Azhar ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (18/5).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement