REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi melarang aktivitas sweeping oleh ormas maupun organisasi lain di kota Medan selama Ramadhan. Hal ini ditegaskan Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugraha untuk menghindari terjadinya aksi tersebut.
"Tidak ada aturan yang memperbolehkan aksi sweeping sehingga kami minta seluruh lapisan masyarakat untuk taat aturan," kata Sandi, Jumat (19/5).
Sandi mengatakan, Pemerintah Kota Medan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Polrestabes Medan, mengenai berbagai aturan untuk menghormati bulan suci Ramadhan. Salah satu di antaranya, yakni pengaturan waktu operasional tempat hiburan.
Dia pun meminta seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kondusivitas Kota Medan selama Ramadhan. Sandi mengimbau pihak-pihak yang menemukan pelanggaran terkait aturan tersebut untuk segera melapor ke polisi.
"Laporkan saja kepada kami sehingga kami yang akan menindak," ujar dia.