REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta mewajibkan agar seluruh tempat hiburan malam yang ada di ibu kota berhenti beroperasi selama bulan suci Ramadhan. "Kami ingatkan semua penyelenggara usaha hiburan malam wajib tutup satu hari sebelum bulan Ramadhan, selama bulan Ramadhan dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Disparbud DKI Catur Laswanto di Jakarta, Jumat (19/5).
Menurut dia, penutupan tersebut dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata. Lebih lanjut, dia mengatakan ada lima jenis usaha hiburan malam yang diwajibkan tutup selama Ramadhan dan Idul Fitri. Antara lain klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat serta permainan mesin keping jenis bola ketangkasan dan usaha bar yang berdiri sendiri maupun berbarengan dengan jenis hiburan malam lainnya.
"Akan tetapi, khusus untuk penyelenggara usaha karaoke dan musik hidup dapat tetap beroperasi selama bulan Ramadhan mulai pukul 20.30 dan 01.30 WIB," ujar Catur.
Sementara itu, dia menuturkan penyelenggara usaha tempat billiard juga harus tutup selama Ramadhan. Namun, untuk usaha billiard yang berada di lokasi yang tidak satu ruangan dengan hiburan lainnya dapat beroperasi pada pukul 10.00 hingga 24.00 WIB.
"Meskipun demikian, ada pengecualian untuk tempat-tempat hiburan malam yang berdekatan dengan kawasan komersil, hotel minimal bintang empat, berdekatan dengan rumah warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit," tutur Catur.
Dia mengungkapkan usaha hiburan malam yang lokasinya berdekatan dengan tempat-tempat itu tidak ditutup secara total. Peraturannya disesuaikan dengan SK Gubernur Nomor 98 Tahun 2004 Pasal 4 dan 5 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata.