REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Firza Husein, Azis Yanuar menegaskan kliennya tidak pernah membuat, menyimpan, dan menyebarkan photo atau whatsapp chat yang berisi konten pornografi. "Keterangan FH ini sudah dituangkan ketika pemeriksaan di Kepolisian dalam BAP yang merupakan dokumen hukum," kata Azis dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (19/5).
Menurut Azis, apabila ada pihak pihak yang masih tetap menyebarkan informasi bahwa FH yang membuat dan menyebarkan, maka informasi tersebut adalah informasi bersifat non yuridis formil dan opini jahat yang menyesatkan. Azis menambahkan, barang bukti HP dan Whatsapp chat yang digunakan sebagai alat bukti dalam pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana dimaksud telah disita pada saat penangkapan terkait tindak pidana makar pada 2 Desember 2016 lalu.
Sehingga, menurutnya, konten pornografi yang beredar luas baik dalam bentuk chat maupun foto diduga terkait dan mirip FH muncul setelah HP dan WA disita pihak kepolisian. Ini, kata ia, merupakan hasil case building dari pihak penyidik yang semula menyidik tindak pidana makar terhadap FH.
Selain itu foto yang beredar selama ini juga digunakan sebagai objek untuk diperiksa sebagai barang bukti menjerat FH dalam kasus dimaksud. Menurut Azis foto tersebut sudah merupakan hasil editing yang dibuktikan dengan ada beberapa icon di beberapa bagiannya.
"Oleh karenanya perkara ini jelas dibangun dengan menggunakan foto dan chatting whatsapp palsu hasil proses editing," ujarnya.
Baca Juga: Polisi: Firza Sering Curhat Hubungan dengan Habib Rizieq ke Emma.