Jumat 19 May 2017 23:33 WIB

Mendes Pertimbangkan Buat Tipikor Dana Desa

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Dwi Murdaningsih
Mendes PDTT Eko Sandjojo menyampaikan arahannya pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional, Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas Pembangunan Desa Tahun 2017, di Jakarta, Kamis (2/3).
Foto: Republika / Darmawan
Mendes PDTT Eko Sandjojo menyampaikan arahannya pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional, Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas Pembangunan Desa Tahun 2017, di Jakarta, Kamis (2/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mempertimbangkan untuk membuat Tipikor Dana Desa. Pengadilan yang diperuntukkan bagi kepala desa yang melakukan penyelewengan penggunaan dana desa.

"Nanti kita buat semacam Tipikor dana desa," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (19/5).

Ia beralasan, kendati nilai korupsi dana desa kecil, tetapi butuh sanksi untuk membuat efek jera pada kepala desa 'nakal'. "Karena dianggap nilainya perkasus kecil, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak bisa menindak," ujar Mendes.

Terkait banyaknya laporan dugaan penyelewengan dana desa, ia mengaku tengah merayu aparat penegak hukum untuk masuk dalam Satgas Dana Desa. Ia mengatakan, upayanya tersebut telah mendapat dukungan dari kapolri dan jaksa agung.