Sabtu 20 May 2017 08:13 WIB

Prasetyo Ungkap Alasan Kejaksaan Banding Vonis Ahok

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara
Foto: Raisan Al Farisi/Republika
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan alasan pihaknya mengajukan banding atas vonis Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait penodaan agama menyangkut kebenaran hakiki dan profesionalitas.

"Jadi biarlah hukum berjalan sesuai koridornya sendiri, orang lain tidak perlu mencampuri masalah ini sebagaimana halnya kita harapkan," katanya di Jakarta, Jumat (19/5).

Kejaksaan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama setelah sebelumnya JPU menuntut satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan. JPU dalam tuntutannya mengenakan Ahok dengan Pasal 156 KUHP soal menimbulkan permusuhan sekelompok orang, atau dapat dikatakan mengurangi dari dakwaannya yang mengenakan Pasal 156A KUHP soal penodaan agama. Namun majelis hakim sebaliknya mengenakan Pasal 156A KUHP terhadap Ahok dengan dua tahun penjara.

Dikatakan, pengajuan banding itu sudah sesuai SOP yang ada. "Ini kan ada perbedaan kualifikasi pasal yang dibuktikan. Ini harus diuji," katanya.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sampai sekarang belum menerima berkas perkara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Termasuk berkas memori banding dari kejaksaan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement