Ahad 21 May 2017 12:58 WIB

THM yang Melanggar akan Ditindak Sesuai Peraturan

Rep: Noer/ Red: Andi Nur Aminah
Kafe dan tempat hiburan malam lainnya diharapkan tutup selama Ramadhan.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah/c
Kafe dan tempat hiburan malam lainnya diharapkan tutup selama Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang bukan suci Ramadhan, jam beroperasi tempat hiburan malam diatur. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Kadisparbud Pemprov DKI Jakarta) Catur Laswanto mengatakan akan menindak tempat hiburan malam yang ketahuan melanggar aturan. "Ya, tentu ditindak sesuai dengan ketentuan," ujar Catur saat ditemui  Taman Waduk Pluit Jakarta Utara,  Ahad (21/5).

Mekanisme penertiban tersebut juga melalui beberapa tahap. Dia mengatakan mekanismenya akan mulai dari peringatan sampai penutupan.

Selain itu satu hari atau dua hari sebelum Ramadhan, Catur mengatakan, Disparbud Pemprov DKI Jakarta akan melakukan apel dan berkoordinasi bersama dengan satpol pp. "Apelnya biasanya kalau enggak di monas, di balai kota," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Tubagus Arief mendukung Pemprov DKI Jakarta mengatur THM sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 Tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Provinsi DKI Jakarta . "Kalau ini kan untuk hiburan malam kita ikutin peraturan itu," ujar Tubagus Arief saat dihubungi oleh Republika.co.id.

Ia mengatakan pemprov harus mengawasi THM secara kontinyu. Termasuk, Tubagus mengatakan, dalam hal pembinaan kepada pekerja yang bekerja di hiburan malam. "Kemarin ada beberapa tempat hiburan malam yang mereka ketahuan menjual dan memakai narkoba. Nah itu harusnya sifatnya tegas. jangan pilih-pilih, langsung saja (ditindak)" katanya.

Sebelumnya, Disparbud mengeluarkan surat edaran perihal waktu penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1438 H.

Penyelenggaraan usaha pariwisata wajib tutup satu hari sebelum Ramadhan, selama bulan Ramadhan, dan Hari Raya Idul Fitri dan satu hari setelah Idul Fitri, yaitu : klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, ketangkasan, usaha bar yang berdiri sendiri dan terdapat klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan. Usaha karaoke dan musik hidup dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Ramadhan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB.

Penyelenggaraan usaha bola sodok pada Bulan Ramadhan ditetapkan sebagai berikut: yang berlokasi dalam satu rianhan dengan usaha klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan dan bar harus tutup, yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan musik hidup mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB, dan yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha sebagaimana klab malam dan diskotik dapat menyelenggarakan mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Terhadap penyelenggaraan jenis usaha diskotik yang diselenggarakan menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement