REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) khawatir jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan disahkan maka prevalensi perokok bisa lebih meningkat. Staf Ahli Menteri Bagian Hukum Kemenkes Barlian mengatakan, belum disahkannya RUU tersebut jumlah perokok saja sudah meningkat.
"Apalagi kalau disahkan menjadi undang-undang (UU) maka kami prediksi lebih meningkat lagi (prevalensi perokok)," katanya kepada Republika.co.id, di Jakarta, Ahad (21/5).
Untuk itu, kata dia, Kemenkes jelas menolak RUU Pertembakauan tersebut. Bukan hanya Kemenkes, ia menyebut semua pihak bahkan presiden Indonesia setuju bahwa RUU Pertembakauan tidak akan diproses lebih lanjut. Meski pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujuinya, ia mengatakan kini masih tahap sidang.
"Di situ Kemenkes akan terus mengupayakan terus supaya RUU Pertembakauan tidak diproses atau kita tolak," ujarnya.
Sementara itu wakil ketua Hubungan Luar Negeri PP Muhammadiyah Sudibyo Markus mempertanyakan alasan DPR menyetujui RUU ini. Jika untuk melindungi lima juta petani tembakau, ia mempertanyakan apakah harus dengan adanya UU untuk melindungi mereka.
Menurutnya, kementerian dan lembaga negara sudah memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk menyejahterakan masyarajat Indonesia. "Jadi tidak harus dengan UU," ujarnya.