REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Larangan melaksanakan ibadah shalat Jumat untuk karyawan diterapkan perusahaan tambang bernama PT Indonesia Tshing Shang Stainless Steel (PT ITSS). Video larangan shalat Jumat tersebut viral di dunia maya setelah seorang pekerja merekam percakapannya dengan atasan PT ITSS terkait larangan shalat tersebut.
Video yang berdurasi empat menit itu sudah diunggah beberapa kali di Youtube. Video tersebut berisi percakapan dari pihak ITSS pada karyawannya yang meminta izin untuk melaksanakan ibadah Shalat Jumat.
Saat dikonfirmasi Republika.co.id pada Senin (22/4) pukul 12.17 WIB, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang merupakan induk perusahaan PT ITSS belum memberikan tanggapan terkait viralnya video tersebut. Berkaitan dengan viralnya video larangan ibadah shalat Jumat karyawan ITSS tersebut, Sekertaris Komisi Dakwah MUI, Fahmi Salim memberikan tanggapan.
Menurut Fahmi, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang apa pun, baik Industri, tambang, dan lainnya, harus memberikan dispensasi waktu untuk karyawan untuk bisa melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya. "Sebuah perusahaan, baik lokal, naisonal maupun multinasional, dia harus menghormati dong, hak dan kebebasan menjalankan agama," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (22/5).
Fahmi sangat menyesalkan hal tersebut. Fahmi mengatkan, kebebasan beragama dan menjalankan ajaran agama adalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang sangat fundamental. "Kalau sampai melanggar, itu sangat melanggar (HAM)," jelas Fahmi.
Pelanggaran tersebut, kata dia, termasuk dalam konteks melarang shalat Jumat. Karena, kata dia, Shalat Jumat ada tata tertib tersendiri yang harus dipenuhi dengan cara berjamaah. "Saya pikir itu harus diberikan pemahaman untuk investor dan calon-calon investor," ujar Fahmi.