Senin 22 May 2017 13:55 WIB

MUI Minta Perkuat Penegakan Hukum Terhadap LGBT

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Angga Indrawan
Ilustrasi LGBT
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi LGBT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia, Fahmi Salim mengatakan, dasar hukum untuk menindak kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) harus jelas. Menurut Fahmi, pemerintah harus segera bertindak dalam menjaga generasi muda bangsa dari bahaya laten LGBT.

"Aturan supremasi hukum LGBT ini harus jelas, pemerintah tidak boleh abu-abu," kata Fahmi saat dihubungi, Senin (22/5).

Fahmi mengatakan, pemerintah tidak boleh memberikan ruang terkait kelompok LGBT tersebut. Kata Fahmi, memberikan ruang pada aktivitas LGBT dengan alasan itu adalah kebebasan individu, tidak bisa dibenarkan.

"ini sudah memasuki kehidupan kolektif berbangsa, ancaman bangsa generasi muda kita," jelasnya.

Fahmi juga mengajak pada masyarakat, untuk menyadari bahaya yang ditimbulkan dari kelompok-kelompok LGBT. Masyarakat, kata Fahmi, harus menyadari Indonesia adalah bangsa timur yang menjunjung tinggi adat ketimuran yang tidak ada LGBT di dalamnya.

"Hindari pergaulan bebas, hindari konten pornografi, bentengi anak-anak kita dari berinteraksi dengan hal-hal yang negatif," ujar dia mengakhiri.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement