REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dalam penggerebekan pesta seks gay di Atlantis Jaya Gim di Kelapa Gading Jakarta Utara pada Ahad (21/5). Dari 141 orang yang digerebek, sepuluh orang ditetapkan tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Dwiyono mengatakan, empat orang tersangka berasal dari manajemen PT Atlantis. Empat orang itu adalah CD, N, D dan RA. Polisi juga mengamankan empat orang penari telanjang, yakni SA, R, BY dan TT.
- Polisi Bongkar Modus 141 Pria Pesta Gay di Kelapa Gading
- 141 Orang Diciduk Polisi dalam Pesta Seks Gay 'The Wild One'
"Berikut dua orang tamu A dan S yang sukarela bergabung bersama striptease," kata di Polres Metro Jakarta Utara Tanjung Priuk Senin (22/5).
Menurut Dwiyono, dari pihak manajemen saat ini masih terus dilakukan pengembangan. Lalu para pengunjung juga berasal dari berbagai daerah. Sedangkan para penari menurut Dwiyono bekerja secara sporadis. "Ada yang sudah empat kali ada yang sudah lima kali bervariasi," ujar dia.
- Soal Kasus Pesta Seks Gay 'The Wild One', Ini Komentar Dokter Boyke
- Kapolres: 141 Pria Gay dalam Pesta Seks 'The Wild One' Masih Diperiksa
Dari 141 orang itu, diduga terdapat empat warga negara asing (WNA). Namun, Dwiyono enggan memberikan keterangan detail soal informasi itu. "Masih dalam pengembangan itu," ujarnya.
Untuk perkara ini, kata Dwiyono, pelaku striptease terancam dikenakan UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 4 ayat 10 dimana ancaman pelaku ini adalah sepuluh tahun penjara. "Untuk penyedia lokasi kita kenakan Pasal 4 Ayat 2 UU Pornografi ancaman enam tahun," ujar Dwiyono.