REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR --- Kepolisian Resor Karanganyar melepaskan sementara satu tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus tindak kekerasan pada pelaksanaan Pendidikan Dasar Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Indoneaia.
Tersangka berinisial NAI ditangkap pada Ahad (21/5) malam di Sleman bersama dua tersangka lainnya yakni TA dan HS setelah tak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik polres Karanganyar pasca ketiganya termasuk yang ditetapkan sebagai tersangka baru pada Selasa (9/5) kasusus kekerasan Diksar Mapala UII.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan NAI dilepaskan lantaran kondisi fisiknya tak memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Dia mengatakan usai dijemput paksa, NAI sempat diperiksa oleh penyidik. Kendati demikian pemeriksaan harus dihentikan lantaran NAI mengalami sakit.
“Dengan mempertimbangkan kondisi tersangka, sehingga belum memungkinkan untuk pemeriksaan lanjutan. Maka siang ini kita melakukan pelepasan terhadap tersangka,” kata Ade di Mapolres Karanganyar pada Senin (22/5) siang.
Lebih lanjut dia mengungkapkan NAI mengalami muntah-muntah dan langsung di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar. Sementara itu usai dilakukan pemeriksaan dua tersangka lainnya yakni TA dan HS langsung dilakukan penahanan.
Sebelumnya Polres Karanganyar menetapkan enam tersangka baru dalam kasus diksar Mapala UII. Diantaranya yakni DK alias J, NAI alias K, HS alias H, TN alias M, RF alias K dan TAR alias R.
Diksar Mapala UII berujung dengan meninggalnya tiga orang peserta, yakni Muhammad Fadli, Sayit Asyam dan Ilham Nur Padmi Listiadin. Selang beberapa hari dari meninggalnya ketiga perserta itu, Polisi menetapkan dua tersangka yang merupakan panitia Diksar yakni Wahyudi dan Angga Septiawan.