Senin 22 May 2017 16:48 WIB

In Picture: Pemeriksaan Andi Narogong dan Firmansyah

.

Red: Mohamad Amin Madani

Mantan Direktur PT. PAL Firmansyah Arifin (depan) bersama tersangka dugaan kasus proyek KTP elektronik Andi Narogong (belakang) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung merah putih KPK, Jakarta, Senin (22/5). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Mantan Direktur PT. PAL Firmansyah Arifin (depan) bersama tersangka dugaan kasus proyek KTP elektronik Andi Narogong (belakang) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung merah putih KPK, Jakarta, Senin (22/5). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Tersangka dugaan kasus proyek KTP elektronik Andi Narogong berjalan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung merah putih KPK, Jakarta, Senin (22/5). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Tersangka dugaan kasus proyek KTP elektronik Andi Narogong berjalan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung merah putih KPK, Jakarta, Senin (22/5). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Mantan Dirut PT. PAL Firmansyah Arifin berjalan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung merah putih KPK, Jakarta, Senin (22/5). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Mantan Direktur PT. PAL Firmansyah Arifin (depan) bersama tersangka dugaan kasus proyek KTP elektronik Andi Narogong (belakang) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung merah putih KPK, Jakarta, Senin (22/5). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka dugaan kasus proyek KTP elektronik Andi Narogong menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/5).

 

Andi Narogong diperiksa sebagai tersangka terkait kasus mega proyek KTP Elektronik sementara Firmansyah Arifin diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap pengadaan kapal.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement