REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana, Mudzakir menilai, adalah sebuah kekeliruan jika di Indonesia LGBT ditafsirkan sebagai Hak Asasi Manusia (HAM). Mudzakir mengatakan, Indonesia bukanlah negara yang hukumnya berdasarkan negara-negara barat.
"Kita harus tahu, indonesia itu bukan negara barat, Indonesia itu Indonesia yang dasarnya hukumnya itu adalah pancasila dan UUD 1945, terutama pancasila sebagai sumber pembentukan hukum negara," ujarnya saat dihubungi, Senin (22/5).
Mudzakir menjelaskan, dalam Pancasila ada nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Hubungan-hubungan sesama jenis, kata dia, dan hubungan yang semacam LGBT melanggar prinsip hubungan kemanusiaan dalam Pancasila.
Menurut Mudzakir, bagi orang-orang yang berpendapat LGBT adalah kebebasan dan HAM, mereka harus mengetahui kebebasan di Indonesia memiliki batasan hukum. "Kebebasan yang tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, terutama terkait dengan ketuhanan yang maha esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab," ujar dia.
Sebelumnya, LGBT kembali ramai menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat setelah Petugas Polres Metro Jakarta Utara memeriksa 141 pria yang diduga saat menggelar pesta kaum sesama jenis (gay). Lokasi pemeriksaan tersebut berada di Rumah Toko (Ruko) Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15/03 Kelapa Gading Barat pada Ahad malam (21/5).