REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait viralnya video larangan shalat Jumat oleh PT Indonesia Tshing Shang Stainless Steel (PT ITSS) di dunia maya, telah mengundang perhatian publik. Bahkan, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis mengatakan, tindakan dari perusahaan tersebut melanggar Undang-undang Dasar 1945.
"Ketika memang benar ada perusahaan melarang untuk shalat, maka perusahaan itu melanggar Undang-undang Dasar," ujar Cholil saat dihubungi Republika.co.id, Senin (22/5).
Cholil menjelaskan, menjalankan keyakinan dan menjalankan ajaran agama adalah hak azasi manusia. Hak tersebur, kata dia, di Indonesia dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 dan dilindungi oleh dasar negara Pancasila,
Berdasarkan Undang-undang Dasar dan Pancasila, kata dia, Indonesia memberi ruang seluas-luasnya kepada warga negara untuk menjalankan ajaran agama yang dianutnya. Cholil juga berharap, pemerintah bisa memberikan tindakan atas perusahaan-perusahaan yang terbukti tidak mengizinkan karyawannya untuk melaksanakan ibadah. "Saya berharap pemerintah untuk menindak," ujar dia mengakhiri.