Senin 22 May 2017 17:12 WIB

Anggota Dewan Ingin Pelaku Pesta Seks Gay Diberi Efek Jera

Politikus PDIP Trimedya Pandjaitan
Politikus PDIP Trimedya Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan mengawal kasus dugaan prostitusi gay di Kelapa Gading, Jakarta Utara, agar ada efek jera.

"Kapolda Metro Jaya harus kawal kasus itu,dan berikan sanksi tegas, agar ada efek jera dan wilayah lain harus ditindak tegas," kata Trimedya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.

Dia mengapresiasi langkah Kapolres Jakarta Utara yang membongkar kasus tersebut terutama dirinya mendengar kasus itu sudah berlangsung tiga tahun. Trimedya juga meminta aparat Kepolisian menindak tegas tempat lain yang serupa mengadakan kegiatan tersebut.  Ia mengaku mendengar kegiatan pesta homoseksualitas terjadi di beberapa tempat di ibukota.

"Itu kan pesta gay, lalu yang lesbian katanya juga ada, karena modusnya seperti apa kan sudah lama kita dengar misalnya kafe untuk homo dan untuk lesbian," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta kepada Kepolisian agar tidak ada penangguhan penahanan bagi para pelakunya agar kasus itu bisa berlanjut hingga ke pengadilan.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Jakarta Utara mengamankan 141 orang yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara dalam sebuah acara bertajuk "The Wild One".

Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Nasriadi mengatakan, pihaknya pada Minggu (21/5) melakukan penggerebekan kasus prostitusi pesta seks homoseksual.

"Kita mengamankan 141 orang yang melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Nasriadi.

Acara diselenggarakan di sebuah Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15 / RA 03 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Baca juga,  Kapolres: 141 Pria Gay dalam Pesta Seks the Wild One Masih Diperiksa.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement