REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia melakukan penggerebekan prostitusi gay bernama even the Wild One. Dari 141 orang yang diamankan, 10 di antarnya diduga kuat berperan sebagai pelaku dalam pesta seks homoseksual tersebut.
"Ada beberapa orang yang patut diduga sebagai tersangka dalam peristiwa ini," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Porli, Jakarta Selatan, Senin (22/5).
Mereka, lanjut Martinus, empat di antaranya merupakan penyedia usaha dari pesta seks tersebut. Sedangkan, enam di antaranya merupakan penari dalam event itu. "Ada empat yang patut diduga menyediakan usaha pornografi ini, kemudian penari enam orang," kata Martinus.
Kendati demikian, kata mantan kabid Humas Polda Metro Jaya ini, polisi tetap memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan. Apakah nantinya akan dijadikan tersangka, kata dia, tunggu saja hasil dari penyelidikan.
"Jadi dari 141 ini, 10 orang ini kita lakukan pendalaman apakah akan dijadikan tersangka atau tidak tentu perannya sebagai di dalami. Yang pasti akan ada tersangka," lanjutnya.
Penangkapan ini, lanjut Martinus, didasarkan pada Undang-Undang No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Di mana dalam UU itu, Pasal 30 menyebutkan soal penyedia jasa dan Pasal 4 ayat (2) tentang mereka-mereka yang menjadi jasa itu sendiri.
Untuk diketahui, penggerebekan sendiri dilakukan pada Ahad (21/5) malam di ruko kokan Permata, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penggrebekan pada pukul 19.30 WIB tersebut polisi berhasil mengamankan 141 orang yang kini masih dalam pemeriksaan.