Senin 22 May 2017 17:19 WIB

Ketua Badan Pengungsi PBB Terkejut Melihat Kamp Tahanan Migran di Libya

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Teguh Firmansyah
Pengungsi Libya di atas perahu yang menyeberangi Laut Mediterania
Foto: Aljazeera
Pengungsi Libya di atas perahu yang menyeberangi Laut Mediterania

REPUBLIKA.CO.ID, TRIPOLI -- Kepala badan pengungsi PBB, UNCHR, Filippo Grandi mendesak pihak berwenang Libya untuk membebaskan pengungsi dan pencari suaka dari pusat-pusat penahanan. Grandi melakukan kunjungan ke salah satu pusat penahanan pengungsi di Ibu Kota Tripoli, pada Ahad (21/5).

"Saya sangat menghargai bahwa pemerintah memiliki masalah keamanan. Namun solusi lain dapat ditemukan bagi orang-orang yang melarikan diri dari negara-negara konflik seperti Suriah dan Somalia," kata Grandi seperti dikutip Aljazirah.

Ribuan pengungsi itu ditahan di puluhan pusat penahanan setelah berhasil diselamatkan dari kapal-kapal reyot di perairan Libya. Mereka sedang melakukan perjalanan berbahaya menuju Eropa untuk mencari suaka.

"Saya terkejut dengan kondisi keras tempat para pengungsi dan migran ditahan. Anak-anak, perempuan, dan laki-laki yang telah menderita begitu banyak seharusnya tidak harus menanggung kesulitan seperti itu," ungkap Grandi.

UNHCR telah menjamin pembebasan lebih dari 800 pengungsi dan pencari suaka dari pusat penahanan Libya selama satu setengah tahun terakhir. Grandi berjanji akan memperkuat kehadiran lembaganya di Libya agar dapat memberikan bantuan kepada ribuan pencari suaka yang mengungsi karena konflik.

"Waktunya telah tiba untuk kami, sebagai lembaga pengungsi PBB, untuk meningkatkan kehadiran dan aktivitas kami di negara ini," jelasnya.

Dia mengatakan, izin kehadiran UNHCR di Libya dapat memakan waktu atas alasan politik dan keamanan. "Tapi sementara itu kami akan melakukan apapun yang kami bisa untuk membantu orang-orang Libya dalam mengelola masalah ini dengan lebih baik," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement