Senin 22 May 2017 17:21 WIB

141 Orang yang Ditangkap dalam Pesta Seks Gay Dites Urine

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas kepolisian menujukan barang bukti berserta tersangka hasil pengerebekan dugaan prostitusi gay bertajuk
Foto: Republika/Prayogi
Petugas kepolisian menujukan barang bukti berserta tersangka hasil pengerebekan dugaan prostitusi gay bertajuk

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi melakukan pengamanan pada 141 orang di Atlantis Gym Ruko Kokan Permata Blok 15-16 di Kelapa Gading Jakarta Utara, Ahad (21/5) malam. Pada semua orang yang diamankan, polisi akan melakukan tes urine.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Dwiyono menyatakan tes urine akan dilakukan pada semua pria yang diamankan. "Kita lanjutkan tes urine pada sejumlah orang yang kita amankan," ujar dia di Mapolres Metro Jakarta Utara, Koja, Jakarta Utara, Senin (22/5).

Tes urine ini digunakan untuk memeriksa adanya pengaruh narkoba ataupun obat-obatan terlarang pada 141 pria yang diamankan. Saat ini polisi telah menetapkan 10 orang tersangka.

Empat di antaranya adalah pihak manajemen. Lalu empat orang penari telanjang juga menjadi tersangka bersama dua penari tambahan yang merupakan pengunjung. Sedangkan, 131 sisanya masih diperiksa sebagai saksi. Polisi tidak menemukan adanya anak di bawah umur. "Umur semua yang ditangkap antara 25 sampai 35 tahun," ujar Dwiyono.

Untuk perkara ini, pelaku striptease terancam dikenakan UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 4 Ayat 10, di mana ancaman pelaku ini adalah 10 tahun penjara. Untuk penyedia lokasi dikenakan Pasal 4 Ayat 2 UU Pornografi ancaman enam tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement