REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Penasihat hukum atas dua tersangka baru dalam kasus tindak kekerasan pada pelaksanaan Pendidikan Dasar Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Indonesia menyerahkan kliennya kepada polisi. Kedua tersangka itu yakni TN dan DK.
“Pukul 11.00 WIB penasihat hukum dari tersangka membawa, menghadirkan dua tersangka yaitu TN dan DK,” ujar Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak di Mapolres Karanganyar pada Senin (22/5) siang.
Keduanya pun langsung diperiksa tim penyidik Satreskrim Polres Karanganyar.
Sehari sebelumnya atau pada Ahad (21/5) malam, Polisi melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tiga orang tersangka lainnya. Yakni NAI, TA dan HS. Kendati demikian, tersangka NAI dilepaskan sementara pada Senin (22/5) siang tadi lantaran mengalami sakit. NAI pun kemudian dirujuk ke RSUD Karanganyar. Sementara tersangkka TA dan HS langsung ditahan usai diperiksa.
Dengan ini tinggal tersangka RF yang belum hadir ke Mapolres Karanganyar. Menurut Ade Safri, RF juga mengalami sakit di daerah asalnya di Makassar.
“Menurut penasihat hukumnya, RF dalam kondiai kesehatan yang kurang baik. Dan penasihat hukum berjanji akan menghadirkan kalau sudah memungkinkan,” kata Ade.
Sebelumnya Polres Karanganyar menetapkan enam tersangka baru dalam kasus diksar Mapala UII. Diantaranya yakni DK alias J, NAI alias K, HS alias H, TN alias M, RF alias K dan TAR alias R.
Diksar Mapala UII berujung dengan meninggalnya tiga orang peserta, yakni Muhammad Fadli, Sayit Asyam dan Ilham Nur Padmi Listiadin. Selang beberapa hari dari meninggalnya ketiga perserta itu, Polisi menetapkan dua tersangka yang merupakan panitia Diksar yakni Wahyudi dan Angga Septiawan.