REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan belum bersikap atas pencabutan berkas banding Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menghukum 2 tahun penjara atas perkara penistaan agama.
"Saya tidak mau komentar. Saya belum tahu (pencabutan banding)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Noor Rachmad di Jakarta, Selasa.
Ia meminta wartawan untuk menunggu dahulu sikap Kejaksaan sebagai penuntut umum yang juga mengajukan banding atas vonis tersebut. Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Gubernur DKI Jakarta nonaktif, memastikan telah mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara penistaan agama.
Kuasa hukum Basuki Tjajaha Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirta membenarkan pihak keluarga Ahok melalui istrinya Veronica Tan telah mencabut permohonan banding. "Informasi itu memang benar keluarganya mencabut permohonan banding," katanya.
Istri Ahok, Veronica Tan telah berbicara dengan tim kuasa hukumnya setelah melakukan pertimbangan dan pengkajian maka mencabut banding tersebut.
Menurut dia, keputusan itu pilihan terbaik dari yang terburuk yang akhirnya diambil oleh pihak keluarga, meski kecewa dan merasa tidak adil atas vonis majelis hakim.
Wayan menceritakan kronologis pencabutan itu. Pada Senin pukul 14.30 WIB, ia bersama tiga tim kuasa hukum mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk memasukan memori banding.
Kemudian pukul 15.30 WIB, pihaknya baru diterima oleh petugas PN Jakarta Utara. Kemudian tidak lama datanglah keluarga dari Basuki Tjahaja Purnama dengan memberikan informasi pencabutan banding tersebut. "Alasan pencabutan itu secara resmi akan disampaikan pada Selasa (23/5) besok," katanya.
Baca juga, Ini Pertimbangan-Pertimbangan Hakim Vonis Ahok Dua Tahun Penjara.