Senin 22 May 2017 22:04 WIB

Keluarga Ahok Cabut Berkas Banding, Ini Kata Jaksa

Red: Teguh Firmansyah
Sidang Ahok (ilustrasi).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Sidang Ahok (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan belum bersikap atas pencabutan berkas banding Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menghukum 2 tahun penjara atas perkara penistaan agama.

"Saya tidak mau komentar. Saya belum tahu (pencabutan banding)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Noor Rachmad di Jakarta, Selasa.

Ia meminta wartawan untuk menunggu dahulu sikap Kejaksaan sebagai penuntut umum yang juga mengajukan banding atas vonis tersebut. Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Gubernur DKI Jakarta nonaktif, memastikan telah mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara penistaan agama.

Kuasa hukum Basuki Tjajaha Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirta membenarkan pihak keluarga Ahok melalui istrinya Veronica Tan telah mencabut permohonan banding. "Informasi itu memang benar keluarganya mencabut permohonan banding," katanya.