REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menggerebek Atlantis Gym di Ruko Kokan Permata Blok 15-16 Kelapa Gading Jakarta Utara pada Ahad (21/5). Dalam penggerebekan itu, dari 141 orang yang diamankan terdapat sejumlah warga negara asing (WNA).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan empat WNA terlibat dalam kegiatan yang diduga pesta seks gay, Ahad malam (21/5) itu. "Satu dari Inggris, satu Singapura dan dua warga Malaysia, ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin malam (22/5).
Saat ini, menurut Argo, WNA itu masih ditangani Polres Jakarta Utara. Nantinya, polisi akan melihat peran WNA itu dalam kasus tersebut. "Nanti kita lihat, tapi selama ini kita kan lihat perannya sebagai apa ya," kata Argo.
Saat ini polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Empat diantaranya adalah manajemen tempat itu, termasuk pemilik. Empat orang lainnya adalah pelaku tarian striptease, sedangkan dua orang lainnya adalah tamu yang ikut menari striptease.
Untuk perkara ini, pelaku striptease terancam dikenakan UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 4 ayat 10 dimana ancaman pelaku ini adalah sepuluh tahun penjara. Untuk penyedia lokasi akan dikenakan Pasal 4 Ayat 2 UU Pornografi ancaman enam tahun.
Baca: Polisi Bantah Telanjangi Para Terduga Pesta Gay