Selasa 23 May 2017 09:37 WIB

Pemuda Muhammadiyah: Batal Banding, Ahok Sudah Akui Bersalah

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bayu Hermawan
Pelapor sekaligus saksi Pedri Kasman didampingi tim pengacara memberikan keterangan kepada wartawan di kantor PP Muhammadiyah, Jumat (13/1).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pelapor sekaligus saksi Pedri Kasman didampingi tim pengacara memberikan keterangan kepada wartawan di kantor PP Muhammadiyah, Jumat (13/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekertaris Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman mengatakan, pencabutan berkas banding pihak Basuki Tjahaja Purana (Ahok) merupakan bukti pengakuan. Dicabutnya berkas banding, kata dia, berarti Ahok mengakui kesalahannya.

"Berarti Ahok sudah mengakui bahwa dia bersalah dan menerima hukuman pidananya," ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (22/5).

Saksi Pelapor kasus penistaan agama ini juga mengatakan, dengan dicabutnya berkas banding tersebut, pihak Jaksa tak memiliki alasan lagi untuk banding. "Terpidana saja menerima," kata Pedri.

Menurut Pedri, Jaksa sudah tak punya alasan lagi untuk mengajukan banding atas perkara putusan dua tahun penjara Ahok. Akan menjadi relevan, jika Jaksa menuntut dengan tambahan hukuman untuk Ahok.