REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Praperadilan Miryam S Haryani, Asiadi Sembiring menolak permohonan gugatan Praperadilan Miryam melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembacaan tersebut dilakukan hakim tunggal pada sidang vonis Praperadilan Miryam di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5).
"Mengadili dalam esepsi menolak esepsi termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon Praperdilan untuk seluruhnya," ujar Asiadi dalam ruang sidang utama, PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (23/5).
Menurut Asiadi, setelah membaca permohonan dan jawaban dari pemohon dan termohon, melihat bukti-bukti surat dari pemohon dan termohon, mendengarkan keterangan saksi dari pemohon dan termohon serta kesimpulan dari keduanya mempertimbangkan bahwa penetapan tersangka atas nama Miryam S Haryani adalah sah berdasarkan hukum. Dengan demikian pengadilan membebankan biaya perkara untuk Praperadilan ini sebesar Rp 5.000.
"Demikian diputus pada hari ini Selasa (23/5) oleh Asiadi Sembiring dihadiri kuasa pemohon dan termohon," ujar Asiadi dibarengi dengan ketukan Palu.
Sebelumnya mantan Komisi II DPR RI ini mengajukan Praperdilan lantaran keberatan atas status tersangka yang disandangnya. Miryam yang keberatan kemudian melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan.
Miryam menjadi tersangka KPK dengan nomor sprindik yang dikeluarkan pada (5/4) lalu. Miryam diduga memberikan keterangan palsu pada kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Sugiharto dan Irman.
Miryam mengaku pada saat memberikan keterangan kepada penyidik KPK merasa telah ditekan. Miryam bahkan mengaku mual selama menjalani proses pemeriksaan tersebut.
KPK sendiri membantah telah melakukan intervensi kepada Miryam. KPK menyebutkan telah memiliki bukti rekanan video pemeriksaan yang akan membongkar kebusukan Miryam atas fitnahnya pada penyidik KPK.