Selasa 23 May 2017 12:57 WIB

Praperadilan Miryam Ditolak

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
 Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani berjalan memasuki kendaraan tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani berjalan memasuki kendaraan tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Praperadilan Miryam S Haryani, Asiadi Sembiring menolak permohonan gugatan Praperadilan Miryam melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembacaan tersebut dilakukan hakim tunggal pada sidang vonis Praperadilan Miryam di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

"Mengadili dalam esepsi menolak esepsi termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon Praperdilan untuk seluruhnya," ujar Asiadi dalam ruang sidang utama, PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (23/5).

Menurut Asiadi, setelah membaca permohonan dan jawaban dari pemohon dan termohon, melihat bukti-bukti surat dari pemohon dan termohon, mendengarkan keterangan saksi dari pemohon dan termohon serta kesimpulan dari keduanya mempertimbangkan bahwa penetapan tersangka atas nama Miryam S Haryani adalah sah berdasarkan hukum. Dengan demikian pengadilan membebankan biaya perkara untuk Praperadilan ini sebesar Rp 5.000.

"Demikian diputus pada hari ini Selasa (23/5) oleh Asiadi Sembiring dihadiri kuasa pemohon dan termohon," ujar Asiadi dibarengi dengan ketukan Palu.

Sebelumnya mantan Komisi II DPR RI ini mengajukan Praperdilan lantaran keberatan atas status tersangka yang disandangnya. Miryam yang keberatan kemudian melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan.

Miryam menjadi tersangka KPK dengan nomor sprindik yang dikeluarkan pada (5/4) lalu. Miryam diduga memberikan keterangan palsu pada kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Sugiharto dan Irman.

Miryam mengaku pada saat memberikan keterangan kepada penyidik KPK merasa telah ditekan. Miryam bahkan mengaku mual selama menjalani proses pemeriksaan tersebut.

KPK sendiri membantah telah melakukan intervensi kepada Miryam. KPK menyebutkan telah memiliki bukti rekanan video pemeriksaan yang akan membongkar kebusukan Miryam atas fitnahnya pada penyidik KPK.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement