Selasa 23 May 2017 13:29 WIB

Gugatan Ditolak, Kuasa Hukum Miryam: Kami Kecewa

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka Miryam S Haryani, Mita Mulia, merasa kecewa dengan hasil putusan hakim ketua, Asiadi Sembiring yang menolak gugatan praperadilan kliennya pada Selasa (23/5) di Pengadilan Jakarta Selatan.

"Kami beranggapan bahwa kami memiliki argumentasi hukum kuat, didukung dengan bukti-bukti kuat, tapi tentu kami mengembalikan lagi kepada proses pengadilan," ujar Mita.

Menurutnya, kuasa hukum merupakan bagian dari proses hukum, seluruh tim kuasa hukum Miryam menghargai apa yang jadi keputusan hakim. "Keputusan hakim ini kan memiliki pertimbangan hukum tersendiri, tentunya akan kami pelajari ke depannya," katanya.

Mita menjelaskan pokok yang paling penting dari pihak kuasa hukum Miryam yaitu telah melaksanakan jalur hukum. "Kita menguji seperti apa hukum acara yang terkait dengan pasal 22, ya itu langkah penting kami," jelasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum Miryam tetap berpegang pada permohonan diawal yang mengatakan bahwa pasal 22 adalah pasal substansif yang hukum acaranya memakai pasal 174 KUHAP. "Kami juga menilai bahwa tidak ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka. Pada akhirnya hakim mempertimbangkan hal lain kami hargai," tutupnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement