REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka Miryam S Haryani, Mita Mulia, merasa kecewa dengan hasil putusan hakim ketua, Asiadi Sembiring yang menolak gugatan praperadilan kliennya pada Selasa (23/5) di Pengadilan Jakarta Selatan.
"Kami beranggapan bahwa kami memiliki argumentasi hukum kuat, didukung dengan bukti-bukti kuat, tapi tentu kami mengembalikan lagi kepada proses pengadilan," ujar Mita.
Menurutnya, kuasa hukum merupakan bagian dari proses hukum, seluruh tim kuasa hukum Miryam menghargai apa yang jadi keputusan hakim. "Keputusan hakim ini kan memiliki pertimbangan hukum tersendiri, tentunya akan kami pelajari ke depannya," katanya.
Mita menjelaskan pokok yang paling penting dari pihak kuasa hukum Miryam yaitu telah melaksanakan jalur hukum. "Kita menguji seperti apa hukum acara yang terkait dengan pasal 22, ya itu langkah penting kami," jelasnya.
Selain itu, tim kuasa hukum Miryam tetap berpegang pada permohonan diawal yang mengatakan bahwa pasal 22 adalah pasal substansif yang hukum acaranya memakai pasal 174 KUHAP. "Kami juga menilai bahwa tidak ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka. Pada akhirnya hakim mempertimbangkan hal lain kami hargai," tutupnya.