REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia bersama 12 pemohon di antaranya Prof Euis Sunarti, Dr Sitaresmi Soekanto, Dr Tiar Anwar Bachtiar dan lain-lain telah mengajukan uji materi melalui Mahkamah Konstitusi mengenai pasal kesusilaan dalam KUHP, salah satunya adalah Pasal Perbuatan Cabul Sesama Jenis. Diajukannya uji materi ini salah satunya dengan harapan bahwa pihak penegak hukum mendapat penguatan hukum di samping pasal perundangan yang sudah ada seperti UU Pornografi.
Ketua AILA Indonesia Rita Soebagio mengatakan, maraknya gaya hidup penyuka sesama jenis telah menjadi keresahan berbagai kalangan, salah satunya adalah kegiatan mereka (LGBT) yang melakukan praktek pesta seks. Pesta seks, kata Rita kerap disebarkan secara diam-diam atau terbuka yang berisi ajakan untuk berkumpulnya kaum LGBT.
"Di dalamnya kemudian berisi berbagai kegiatan yang tidak beradab seperti striptease bahkan sampai berhubungan badan sekalipun," ujar Rita melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (23/5).
Di samping itu dengan adanya pasal kesusilaan yang sesuai dengan keyakinan mayoritas masyarakat, lanjut dia, masyarakat tidak mengambil tindakan kekerasan yang dapat mencederai upaya penegakan hukum itu sendiri.
Dia mengatakan, AILA bersama kedua belas pemohon memberikan apresiasi yang tinggi kepada aparat hukum khususnya tindakan yang dilakukan oleh Polres Jakarta Utara. Tindakan polisi, kata Rita sudah tepat karena membubarkan kegiatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila khususnya sila kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dia meyakini, sebagai makhluk Tuhan, manusia dituntut untuk senantiasa menunjukan sikap yang sesuai dengan fitrah manusia sebagai makhluk yang beradab. Karena manusia yang beradab adalah manusia yang terikat dengan nilai-nilai dan norma budaya dan agama yang diyakini.
Pelanggaran norma atau penyimpangan, lanjut dia, bukan hanya menyebabkan kerusakan moral pelaku penyimpangan tapi juga akan menjatuhkan harga diri sendiri dan bangsa.