Selasa 23 May 2017 16:00 WIB

Baznas Solo Kukuhkan 57 UPZ

Rep: Andrian Saputra/ Red: Dwi Murdaningsih
Pembayaran zakat di Baznas
Foto: Prayogi/Republika
Pembayaran zakat di Baznas

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Solo mengukuhkan 57 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai instansi pemerintah. Dengan kehadiran UPZ tersebut diharapkan dapat mendongkrak potensi zakat, infak dan sedekah terutama dilingkungan Pegawai Negri Sipil (PNS).

“Dengan adaya UPZ yang dikukuhkan ini diharapkan ada progres yang baik kedepannya daam pencapaian pengumpulan target zakat,” kata Wakil Ketua Baznas Solo, Indriani Dian dalam pengukuhan UPZ dan sosialisasi surat edaran Wali Kota Solo terkait zakat, infak dan sedekah di Balai Kota Solo pada Selasa (23/5).

Indiarti mengatakan pengumpulan zakat, infak dan sedekah di kota Solo memang masih rendah dibanding dengan daerah lainnya. Menurutnya hal tersebut dikarenakan umat muslim di Solo belum sepenuhnya sadar untuk menyalurkan zakat, infak dan sedekah kepada lembaga amil yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Kebanyakan, kata dia, warga memilih menyalurkan secara pribadi baik zakat mal, infaq dan sedekah kepada mustahiq atau penerima. Dilain sisi, kata dia, Baznas Kota Solo pun baru saja dibentuk akhir tahun lalu. Kendati demikian, dia optimis dapat meningkatkan potensi zakat, infaq dan sedekah di kota Solo. Dia mengungkapkan setiap bulannya Baznas Kota Solo mengelola Rp 35 juta dana zakat, infak dan sedekah.

Padahal dia menlihat potensi pengumpulan zakat, infak dan sedekah di kota Solo dapat mencapai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per bulannya. Sebab itu, kata dia, Baznas Kota Solo akan menggecarkan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran kepada masyarakat terkait zakat.

“Kami berharap dalam satu tahun bisa mencapai Rp 500 juta, itu dari PNS saja. Kami optimis dengan sosialisasi target tersebut dapat tercapai,” kata Indiarti.

Sementara itu, Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo memalui surat edaran nomor 451.12/483 yang dikeluarkan pada Selasa (23/5), tentang pungutan zakat, infak dan sedekah menetapkan besaran Infak atau sedekah bagi golongan IV atau setingkat  Rp 30 ribu per bulan, Golongan III atau setingkat Rp 15 ribu per bulan, Golongan II setingkat Rp 10 ribu per bulan.

Sedang untuk pemungutan zakat dilakukan sebesar 2,5 persen dari penghasilan atau gaji perbulan. Kepala Bidang Kesejahteraan Rakyat Kota Solo, Siti Anggraeni Purwanti, mengatakan setiap PNS yang beragama Islam diberikan formulir ketersedian membayar zakat, infaq dan sedekah. “Prosesnya langsung dipotong gaji. Kita berharap mulai Juni banyak PNS di Pemkot Solo yang mulai membayarkan zakat infaq dan sedekahnya,” kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement