Jam Kerja ASN Banyumas Mundur 30 Menit Selama Ramadhan

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Ilham

Selasa 23 May 2017 16:45 WIB

Pemkab Banyumas. Pemkab Banyumas.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Menyusul datangnya bulan Ramadhan, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Banyumas juga dilakukan penyesuaian. Melalui Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 061.2/2307 tanggal 22 Mei 2017, awal jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Banyumas diundur selama 30 menit.

''ASN yang semula masuk kerja jam 07.00, diundur 30 menit menjadi jam 07.30,'' jelas Sekda Kabupaten Banyumas, Wahyu Budi Saptono, Selasa (23/5). Demikian juga dengan waktu pulang kerja, diundur lebih lama. Kalangan ASN baru diizinkan pulang kerja pada pukul 14.45.

Namun untuk hari Jumat, Sekda menyebutkan, para ASN hanya bekeja selama 3,5 jam. Yakni, masuk kerja pada pukul 07.30 dan pulang pada 11.00.

Menurutnya, perubahan jadwal kerja ini diterapkan untuk memberi kesempatan para ASN menjalankan ibadah puasa dengan baik. ''Bupati memundurkan waktu masuk kerja karena para ASN pasti banyak yang melaksanakan sahur,'' katanya.

Meski demikian, dia menyebutkan, perubahan jadwal kerja ini tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Antara lain, mengenai kewajiban waktu kerja ASN selama 32,5 jam per pekan.

Sementara bagi ASN yang bekerja di instansi pemerintah bidang pelayanan dan hingga kini masih menerapkan sistem enam hari kerja per pekan, Bupati menyerahkan kebijakan waktu jam kerja pada pimpinan instansi masing-masing. ''Tentunya dengan tetap memperhatikan waktu jam kerja selama 32,5 jam per pekan,'' katanya.

 

Pada bagian lain, Sekda juga menyebutkan, bila pada saat menjelang Ramadhan tahun-tahun sebelumnya Pemkab selalu memberi kesempatan pada karyawan untuk melaksanakan cuti nyadran, maka tahun ini hal itu ditiadakan. Hal ini mengingat hari libur nasional yang ada selama Bulan Mei 2017 ini sudah cukup banyak.

''Selama Mei ini, ada tiga hari waktu libur nasional di luar Sabtu-Ahad. Jadi sudah banyak waktu libur, sehingga dipertimbangan tidak perlu ada libur nyadran,'' katanya.

Terpopuler