REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar mengaku, akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus suap uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Insya Allah ini akan segera disidangkan," kata Patrialis saat memberikan keterangan pada wartawan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).
Dia berharap pers bisa menyajikan berita yang fair dan profesional. Karena hingga kini belum ada putusan hakim yang menyebut Basuki Hariman telah menyuapnya. Begitupun Patrialis, juga belum diputuskan hakim menerima suap. "Kalian kan semua manusia biasa, jangan sampai beritanya bersifat menyudutkan. Bagi saya kan ini ujian, musibah," jelas dia.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 25 Januari 2017. Patrialis Akbar diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari Basuki Haliman terkait uji materi Undang-undang No 41/ 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.