Selasa 23 May 2017 17:17 WIB

Tujuh Pelaku Pesta Gay Terindikasi Narkoba, Polisi Koordinasi BNN

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Barang Bukti pesta seks gay berupa rantai besi yang ditemukan polisi, Polres Metro Jakarta Utara, Senin (22/5).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Barang Bukti pesta seks gay berupa rantai besi yang ditemukan polisi, Polres Metro Jakarta Utara, Senin (22/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tujuh orang tersangka pesta seks gay di Atlantis Gym, Ruko Kokam Permata Blok 15-16, Kelapa Gading, Jakarta Utara, positif terindikasi mengonsumsi narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono mengatakan, satu dari tujuh orang itu terindikasi sebagai pengonsumsi sabu. Sedangkan, enam lainnya terindikasi sebagai pengonsumsi ganja.

Dari tujuh orang itu, lanjut Dwiyono, dua diantaranya termasuk dalam sepuluh orang yang telah ditetapkan tersangka oleh polisi. Sedangkan sisanya, lima orang termasuk dalam 131 orang yang bukan tersangka. Dan, 126 orang yang bukan tersangka dan tidak terindikasi narkoba pun kini dibebaskan.

"Lima orang yang kemarin masuk dalam 131 orang masih pemeriksaan," ujar Dwiyono di Ruko Kokan Permata, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (23/5).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, kedua tersangka yang mengonsumsi narkoba adalah penari telanjang. "Yang tersangka satu sabu satu ganja," ujar Nasriadi.

Lalu perihal lima orang lainnya, menurut Dwiyono, akan dikoordinasikan dengan BNNK (Badan Narkotika Nasional Kota) Jakarta Utara. Koordinasi ini dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya bagi lima orang ini.

"Apakah nanti ada ketergantungan yang melakukan penilaian adalah dari BNNK," katanya.

Selain dengan BNNK, polisi juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. Hal ini, menurut Dwiyono, bertujuan untuk memeriksa kondisi kesehatan pelaku terkait dengan aktivitas yang dilakukan para pelaku.

"Kita akan lakukan kesehatan tergantung dinkes sendiri," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement