REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Ulama kharismatik Kabupaten Lebak, Banten KH Mas'ud menyatakan pelaku gay yang menggelar pesta seks sesama jenis di sebuah ruko kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara harus diproses secara hukum sehingga memberikan efek jera ke daerah.
"Kami sangat prihatin komunitas gay melakukan pesta seks secara bersama-sama. Islam jelas-jelas melarang perbuatan itu," kata KH Mas'ud saat dihubungi di Rangkasbitung, Selasa.
Perbuatan kaum gay yang berhubungan intim sesama jenis antara lelaki dengan lelaki tentu dilarang keras oleh ajaran Islam.
Pelarangan hubungan seks sesama jenis itu membawa kemudaratan dibanding manfaatnya.
Karena itu, perbuatan tersebut dilarang hukum agama maupun negara sehingga pelakunya harus diproses secara hukum.
Sebab, tidak tertutup kemungkinan pesta seks homoseksual sesama jenis bukan terjadi di kota saja, melainkan di daerah. Apalagi, saat ini mudahnya mengakses informasi teknologi penggunaan internet.
Kemudaratan, lainnya, kata dia, pesta seks sesama jenis sangat berpotensi mengidap penyakit HIV/AIDS. "Kami minta semua elemen mewaspadai pesta seks kaum gay di tempat-tempat yang kurang mendapat pengawasan masyarakat, seperti ruko dan gudang," katanya.
Menurut dia, pelaku gay sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 29 ayat 1 dan Pasal 28 J juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Perbuatan gay diharamkan karena dampaknya membawa kemudaratan sehingga masyarakat berperan aktif untuk mencegah kelainan seksual tersebut. Saat ini, jumlah pelaku gay masih tersembunyi, namun dikhawatirkan merebak di berbagai daerah di Indonesia. "Kami setuju diproses hukum apabila pelaku gay melakukan perbuatan yang dilarang agama maupun hukum negara itu," katanya.
Tokoh dari Persatuan Islam (Persis) Kabupaten Lebak, Banten, Ustaz Cedin Nurdin mengatakan kepolisian harus menindak tegas kelompok atau komunitas gay yang terlibat pesta seks di Jakarta. "Semua agama itu tentu melarang perbuatan seksual sesama sejenis sehingga perlu dilakukan pencegahan melalui tindakan tegas oleh kepolisian," katanya.
Ustaz Cedin mengatakan perbuatan homoseksual sangat bertentangan dengan fitrah manusia yang diciptakan oleh Allah Swt antara lain jenis laki-laki dan perempuan.
Peristiwa homoseksual sesama jenis pernah terjadi pada zaman Nabi Luth harus dijadikan pelajaran dan jangan sampai bencana semacam itu terjadi di Tanah Air. Pelaku gay pada zaman Nabi Luth mendapat azab dari Allah Swt karena melakukan perbuatan dosa dengan perkawinan sejenis.
Karena itu, pemerintah harus mencegah berkembangnya LGBT sehingga perlu dilakukan tindakan tegas melalui perundang-undangan. Makhluk Allah diwajibkan berpasangan antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk ikatan pernikahan yang sah secara agama maupun negara. "Kami berharap pemerintah segera memiliki perundang-undangan agar kasus gay tidak meluas di kalangan masyarakat," katanya.