REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pansus Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu telah menyepakati sifat keanggotaan komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menjadi tetap atau permanen. Dalam Rapat Pansus RUU Pemilu yang digelar bersama pemerintah juga disepakati bahwa Bawaslu di tingkat kabupaten/kota berstatus tetap.
Meskipun demikian ada fraksi yang meminta agar tidak dibuat keputusan, hanya /standing position tiap-tiap fraksi. Namun pada akhirnya semua fraksi bersepakat untuk membuat keputusan. "Dalam rapat pansus RUU Pemilu hingga sore tadi diputuskan untuk syarat pemilih ditetapkan sudah menikah atau berusia 17 Tahun. Jadi, meskipun belum berusia 17 Tahun tetapi sudah menikah, maka punya hak pilih," kata Pansus RUU Pemilu, Moh Nizar Zahro, Selasa (23/5).
Lebih lanjut politisi dari dapil Madura ini mejelaskan mengenai keberadaan KPU dan Bwaslu di daerah diputuskan permanen. Jadi, kalau selama ini panwaslu sifatnya adhoc maka dalam rapat pansus diputuskan statusnya naik menjadi permanen. Nizar mengakuo isu yang menimbulkan perdebatan memang apakah KPU - Bawaslu itu adhoc atau permanen. "Dengan dasar agar keduanya setara maka keduanya dijadikan permanen," kata Nizar.
Selain dasar agar keduanya setara, menurut politisi dari Fraksi Gerindra ini, keberadaan KPU dari tingkat pusat sampai daerah, sudah cukup membantu dalam pengembangan demokrasi di Indonesia. Sehingga, usulan agar KPUD di ad hockan, menurutnya tidaklah relevan.
"Apalagi sudah jelas dalam Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandi. Jadi, kalau di buat adhoc justru bertentangan dengan konstitusi," paparnya.