Selasa 23 May 2017 22:34 WIB

Komnas HAM Dorong Pengungkapan Kasus Teror Novel Baswedan

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota Komnas HAM Maneger Nasution
Foto: Republika/ Musiron
Anggota Komnas HAM Maneger Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM akan melakukan pemantauan dan penyelidikan atas kasus teror yang dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dengan metode kerja yang relevan untuk memperoleh data, informasi dan fakta. Hingga saat ini Komnas HAM telah bertemu beberapa pihak terkait dan meninjau lokasi penyiraman air keras, selanjutnya tim akan bertemu pimpinan KPK dan pihak kepolisian.

"Sesungguhnya banyak pihak berharap adanya perkembangan signifikan atas kinerja pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini serta ketegasan komitmen pimpinan Polri untuk mendukung sistem pengamanan yang lebih baik bagi seluruh pegawai KPK sehingga peristiwa teror yang dialami Novel Baswedan tidak terulang di kemudian hari," ujar Anggota Komnas HAM, Maneger Nasution, Selasa (23/5).

Sebagaimana ketentuan UUD 1945 khususnya pasal 28i Ayat (4), pemerintah bertanggung jawab dalam perlindungan HAM. Berdasarkan ketentuan tersebut, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Sayangnya harapan publik itu belum terpenuhi. Tidak heran apabila kemudian muncul desakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) akibat penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Peristiwa itu menebarkan rasa takut terhadap publik khususnya penggiat antikorupsi. Dia mengatakan, pengulangan peristiwa teror menandakan negara terutama pemerintah tidak berusaha mencegah terjadinya peristiwa sejenis di kemudian hari.

"Presiden RI harus berinisiatif dan bertanggung jawab untuk menunjukkan bahwa rezim pemerintahannya pro kemanusiaan dan pro pemberantasan korupsi," katanya.

Sejumlah pertimbangan konstitusional telah menjadi landasan keterlibatan Komnas HAM untuk mengamati perkembangan penanganan kasus ini yaitu hak warga negara untuk memperoleh rasa aman yang dijamin oleh Pasal 30 UU No 38 Tahun 1999 tentang HAM. Lalu hak memperoleh keadilan yang dijamin dalam Pasal  17 UU No. 39 Tahun tentang HAM, bahwa setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, penyidik KPK, Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tidak dikenal pada Selasa, (11/4) seusai melaksanakan sholat subuh. Saat ini Novel dirawat di Singapura hingga batas waktu yang belum diketahui.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement