REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran mengenai penutupan sementara seluruh usaha jasa hiburan umum selama Bulan Suci Ramadhan 1438 Hijriah/ 2017 Masehi.
"Seluruh tempat usaha jasa hiburan sudah ditetapkan untuk tutup sementara selama bulan suci Ramadhan," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ditemui di Puspemkot Tangerang, Provinsi Banten Selasa (23/5).
Sementara untuk rumah makan dan sejenisnya saat bulan Ramadhan, mulai buka atau beroperasi pada pukul 15.00 WIB dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai. Pihaknya melaluia Satpol PP akan melakukan pengawasan dan menindak jika nantinya ada pengusaha hiburan maupun rumah makan yang melanggar aturan tersebut.
Wali Kota Tangerang telah mengeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 300/1800-Disbudpar tentang penutupan sementara jam buka rumah makan dan usaha jasa hiburan umum pada bulan suci Ramadhan 1438 H/2017 M.
Ada tiga poin dalam surat edaran tersebut. Pertama adalah pemilik rumah makan dan sejenisnya, jam buka pukul 15.00 WIB dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai.
Poin kedua, usaha jasa hiburan umum seperti "singging hall", karaoke, sauna, SPA, "massage" dan billiar menutup sementara kegiatan usahanya sehari sebelum hari pertama bulan suci Ramadhan yakni tanggal 26 Mei mengikuti pengumuman dari pemerintah pusat untuk penetapan awal Ramadhan.
Buka kembali tanggal 30 Juni 2017 setelah Hari Raya Idul Fitri 1438 H mengikuti pengumuman dari pemerintah pusat penetapan 1 Syawal. Poin ketiga berisi mengenai poin 1 dan 2, apalabila pemilik rumah makan dan usaha jasa hiburan umum se Kota Tangerang tidak melaksanakan ketentuan tersebut maka tempat usahanya akan ditutup.