REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menanggapi terkait pencabutan banding kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ia menuturkan, Ahok sudah ikhlas menerima hukuman dua tahun kurungan penjara.
"Ya sebagai warga negara yang taat kepada hukum meskipun tentu saja kita bertanya masih adakah keadilan di sini," ujar Djarot di RPTRA Intan, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (24/5).
Djarot kemudian mengatakan, ia menghormati supaya tidak ada pro dan kontra terkait pencabutan banding Ahok ini. Terlebih, masyarakat akan memasuki bulan suci Ramadhan. "Mari kita menghargai hal seperti ini contoh yang baik, beliau tidak lari dari kenyataan dan pasti akan menghadapi," katanya.
Selain itu, terkait penangguhan, pihaknya akan bertanya pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Akan kami tanya apakah masih bisa untuk melakukan penangguhan penahanan sehingga bisa keluar dan kena tahanan kota," ujarnya.
Sebelumnya, istri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Veronica Tan, menegaskan pencabutan permohonan banding suaminya tidak lain untuk kepentingan semua. Dalam kesempatan itu juga, Veronica membacakan surat dari Ahok untuk para pendukungnya serta menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pendukungnya, termasuk para relawan.