Rabu 24 May 2017 12:14 WIB

Ini Lima Materi Krusial RUU Pemilu yang Belum Diputuskan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Kabul Astuti
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan kembali melanjutkan pembahasan guna mengambil keputusan seluruh isu krusial RUU Pemilu pada Rabu (24/5). Dalam rapat pembahasan Pansus RUU Pemilu pada Selasa (23/5) kemarin, diketahui masih ada lima materi krusial yang belum juga diputuskan

Hal ini karena dalam rapat pembahasan Pansus Pemilu yang berlangsung hingga Selasa (23/5) tengah malam diketahui masih menyisakan materi krusial yang belum juga diputuskan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan ada lima materi krusial yang masih pending dan menunggu keputusan Pansu Pemilu. Kelima isu tersebut yakni Sistem Pemilu anggota DPR dan DPRD, ambang batas parlemen, metode konversi suara, presidential threshold serta persyaratan partai politik peserta Pemilu.

"Itu materi Krusial yang masih pending dalam Pansus RUU dan tinggal keputusan," kata Tjahjo melalui pesan singkat pada Rabu (24/5).