Rabu 24 May 2017 12:14 WIB

Ini Lima Materi Krusial RUU Pemilu yang Belum Diputuskan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Kabul Astuti
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan kembali melanjutkan pembahasan guna mengambil keputusan seluruh isu krusial RUU Pemilu pada Rabu (24/5). Dalam rapat pembahasan Pansus RUU Pemilu pada Selasa (23/5) kemarin, diketahui masih ada lima materi krusial yang belum juga diputuskan

Hal ini karena dalam rapat pembahasan Pansus Pemilu yang berlangsung hingga Selasa (23/5) tengah malam diketahui masih menyisakan materi krusial yang belum juga diputuskan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan ada lima materi krusial yang masih pending dan menunggu keputusan Pansu Pemilu. Kelima isu tersebut yakni Sistem Pemilu anggota DPR dan DPRD, ambang batas parlemen, metode konversi suara, presidential threshold serta persyaratan partai politik peserta Pemilu.

"Itu materi Krusial yang masih pending dalam Pansus RUU dan tinggal keputusan," kata Tjahjo melalui pesan singkat pada Rabu (24/5).

Adapun materi yang sebelumnya pending dan telah dibahas pada Rapat Pansu Pemilu dengan Pemerintah pada Selasa (23/5) meliputi syarat umur pemilih seperti aturan UU sebelumnya yakni warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun atau sudah pernah menikah.

Tjahjo mengungkap, Pansus dan Pemerintah juga menyepakati keanggotaan KPU-Bawaslu Kabupaten/Kota bersifat permanen. Sebelumnya diketahui sejumlah fraksi menginginkan KPU Kabupaten/Kota yang sudah permanen menjadi ad hoc, sementara Bawaslu Kabupaten/Kota agar menjadi permanen.

Selanjutnya, Tjahjo mengungkap rapat Pansus juga mengatur soal ketentuan izin kepala daerah yang dicalonkan Partai Politik atau gabungan partai politik sebagai presiden maupun wakil presiden mendatang yakni perlu mendapat izin dari Presiden.

"Sudah pembahasan detil di Pansus dan Timmus, tinggal perumusan kalimat," ujarnya.

Selain itu pembahasan rapat juga menyepakati aturan soal perselisihan parpol peserta Pemilu, penataan Dapil yakni jumlah kursi anggota DPR, jumlah kursi setiap Dapil anggota DPR, jumlah kursi setiap Dapil anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten /Kota.

"Pasangan Calon Tunggal Presiden dan Wapres Tunggal sudah pembahasan detil di TiMus dan Pansus, tinggal keputusan Pansus," katanya.

Sementara usulan tambahan daftar inventarisasi masalah dari Fraksi Nasdem dan Fraksi Demokrat terkait Metode Kampanye, usulan tambahan DIM dari Fraksi PKS terkait iklan kampanye juga masuk pembahasan. Begitu halnya dana kampanye dari APBN juga sudah ada penjelasan sikap dan pendapat dari Pemerintah, tinggal keputusan Pansus.

Hal lainnya yang tinggal menunggu keputusan juga diantaranya surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yakni apakah memuat tanda gambar parpol atau tidak serta pendanaan saksi parpol di TPS apakah wajib dianggarkan dalam APBN atau tidak.

"Semua tinggal keputusan Pansus," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement