Rabu 24 May 2017 14:01 WIB

Pencari Suaka tanpa Izin Wajib Lapor Hingga 1 Oktober

Red: Ani Nursalikah
Menteri Imigrasi Australia Peter Dutton.
Foto: ABC
Menteri Imigrasi Australia Peter Dutton.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Menteri Imigrasi Australia Peter Dutton memberikan tenggat waktu hingga Oktober bagi pencari suaka yang tinggal di Australia untuk mengajukan permohonan perlindungan atau mereka akan menghadapi ancaman deportasi. Peter Duttton mendeklarasikan ‘permainan sudah selesai’ bagi ‘pengungsi palsu'.

Menteri Peter Dutton mengatakan bahwa pencari suaka yang tinggal di Australia ini seluruhnya tiba dengan kapal pada masa pemerintahan Partai Buruh sebelumnya. Sebagian besar dari mereka tidak memiliki dokumen dan sejauh ini telah gagal atau menolak menyerahkan kasus suaka mereka ke Departemen Imigrasi.

"Jika orang berpikir bahwa mereka bisa menipu pembayar pajak di Australia, jika orang berpikir bahwa mereka dapat mengelabui pembayar pajak Australia, maka saya minta maaf, permainan mereka yang seperti itu sudah selesai," tegas Peter Dutton.

"Mereka perlu memberikan informasi, mereka perlu menjawab pertanyaan dan kemudian mereka bisa ditentukan akan menjadi pengungsi atau tidak."