Rabu 24 May 2017 17:18 WIB

Pansus Pemilu Baru Putuskan Tiga Isu Krusial

Rambe Kamarul Zaman
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Rambe Kamarul Zaman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu baru menyepakati tiga dari 15 isu krusial dalam rapat bersama dengan pemerintah yaitu syarat pemilih, kedudukan KPU dan Panwaslu kabupaten/kota menjadi permanen, dan kepala daerah maju dalam Pilpres harus izin presiden.

"Untuk syarat pemilih sudah diputuskan yaitu berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah," kata anggota Pansus Pemilu Rambe Kamarul Zaman di Jakarta, Rabu (24/5).

Rambe menjelaskan dalam Rapat Pansus bersama pemerintah pada Selasa (23/5) ada dua opsi terkait syarat pemilih yaitu tetap atau menghapus frasa sudah atau pernah menikah. Dia mengatakan pada akhirnya semua fraksi dan pemerintah memilih tetap sebagaimana aturan-aturan sebelumnya.

"Syarat pemilih tetap yang diatur dalam Pasal 1 angka 34 bahwa pemilih adalah warga negara Indonesia yang telah genap berumur 17 tahun atau sudah/pernah menikah," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan poin kedua yang telah disepakati adalah KPU dan Panwaslu kabupaten/kota menjadi permanen. Ia menjelaskan selama ini Panwaslu bersifat adhoc sehingga diperkuat dengan menjadikannya permanen untuk penguatan tugas pengawasan Pemilu.

"Selama ini Panwaslu berbentuk adhoc, kita perkuat menjadi permanen agar tugasnya diperkuat dan kualitasnya lebih baik," katanya.

Namun menurut Rambe ada catatan dari Partai Golkar dan PDI Perjuangan bahwa dalam rekrutmen selanjutnya jelang 2024, KPU kabupaten/kota dan Panwaslu akan dibuat ad hoc, karena parpol akan semakin memperkuat fungsi pengawasannya.

Poin ketiga menurut Rambe, kepala daerah yang maju dalam Pilpres, harus izin kepada Presiden, agar tidak ada rangkap jabatan ketika maju dalam kontestasi tersebut. Namun dalam waktu 15 hari presiden tidak memberikan respons maka presiden dianggap telah memberikan izin.

Rambe mengatakan Golkar berpandangan kalau presiden tidak memberikan izin maka kepala daerah yang maju harus tetap mundur sama seperti anggota DPR yang maju di Pilkada harus mundur dari DPR.

Dia menjelaskan Rapat Pansus akan dilanjutkan kembali pada Rabu (24/5) dan Jumat (26/5) karena masih banyak isu krusial yang belum disepakati, salah satunya terkait calon presiden tunggal.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement