Rabu 24 May 2017 17:18 WIB

Pansus Pemilu Baru Putuskan Tiga Isu Krusial

Red: Bayu Hermawan
Rambe Kamarul Zaman
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Rambe Kamarul Zaman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu baru menyepakati tiga dari 15 isu krusial dalam rapat bersama dengan pemerintah yaitu syarat pemilih, kedudukan KPU dan Panwaslu kabupaten/kota menjadi permanen, dan kepala daerah maju dalam Pilpres harus izin presiden.

"Untuk syarat pemilih sudah diputuskan yaitu berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah," kata anggota Pansus Pemilu Rambe Kamarul Zaman di Jakarta, Rabu (24/5).

Rambe menjelaskan dalam Rapat Pansus bersama pemerintah pada Selasa (23/5) ada dua opsi terkait syarat pemilih yaitu tetap atau menghapus frasa sudah atau pernah menikah. Dia mengatakan pada akhirnya semua fraksi dan pemerintah memilih tetap sebagaimana aturan-aturan sebelumnya.

"Syarat pemilih tetap yang diatur dalam Pasal 1 angka 34 bahwa pemilih adalah warga negara Indonesia yang telah genap berumur 17 tahun atau sudah/pernah menikah," ujarnya.