REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri dari Fahmi Darmawansyah yang kini menjadi terpidana kasus suap Bakamla, Inneke Koesherawati, mengatakan agak lega saat mendengar vonis majelis hakim kepada suaminya itu. Sebab, vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Saya leganya karena vonisnya tidak tinggi dari tuntutan JPU," ucapnya usai menghadiri sidang putusan untuk Fahmi di PN Tipikor Jakarta, Rabu (24/5).
Inneke juga meyakini suaminya telah pasrah menerima vonis tersebut. "Kalau suami saya, ya dia pasrah, terima saja, kalau dia memang orangnya pasrah. Ikuti skenario Allah seperti apa," katanya.
Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Farmawansyah divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang sebelumnya memvonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta.
Majelis hakim dalam pembacaan amar putusannya mengatakan suami Inneke Koesherawati itu secara sah dan meyakinkan, melakukan suap yakni kepada empat pejabat Bakamla RI terkait proyek pengadaam satelit monitoring.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan," tutur ketua majelis hakim Yohanes Priyana saat membacakan amar putusan.
Fahmi sebelumnya didakwa menyuap empat pejabat Bakamla dengan uang senilai 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro, dan Rp 120 juta untuk memperoleh proyek satelit monitoring di Bakamla.
Empat pejabat Bakamla yang diduga disuap Fahmi adalah mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. Eko ini juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2016 sebesar 100 ribu dolar Singapura, 88.500 ribu dolar AS, dan 10 ribu euro.
Kemudian pejabat kedua adalah Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Bambang Udoyo sebesar 105 ribu dolar Singapura. Pejabat ketiga, adalah Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan 104.500 dolar Singapura, dan pejabat keempat yaitu Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono sebesar Rp 120 juta.