REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga RW 12, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, masih mengabaikan surat Peringatan ketiga dari PT KAI. Warga menganggap PT KAI merendahkan Undang-undang karena tetap akan mengerahkan Polri dan TNI dalam eksekusi lahan.
Pengacara warga RW 12 Manggarai, Nasrul Dongoran mengatakan, eksekusi lahan menggunakan aparat Polri dan TNI melanggar hukum. "Jika PT KAI tetap melakukan perampasan tanah Manggarai menggunakan aparat, berarti mereka merendahkan institusi negara," kata dia.
Nasrul dengan tegas menyatakan, PT KAI merendahkan Komnas HAM dan DPRD DKI Jakarta yang melarang penggusuran menggunakan aparat. Bahkan, dalam Undang-undang pun, sudah dijelaskan dengan gamblang tugas aparat Polri dan TNI.
"DPRD DKI Jakarta bahkan sudah mengimbau PT KAI agar menyelesaikan masalah ini tanpa kekerasan dan tidak melanggar hukum. Sudah ada kesepakatan dengan DPRD DKI Jakarta, bahwa penyelesaian masalah tidak akan menggunakan aparat Polri atau TNI," kata Nasrul saat dihubungi, Rabu (24/5), sore.
Menurut Nasrul, mediasi sudah dilakukan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, sebagai orang tua warga Manggarai. Karena itu, dia meminta PT KAI memenuhi tuntutan wargai.
Pantauan Republika.co.id, warga setempat kembali memasang spanduk bertuliskan pasal-pasal di Undang-undang yang memuat tentang tugas Polri dan TNI di depan Jalan Dr Sahardjo 1 itu. Spanduk pertama berwarna hijau tua, bertuliskan 'UU No.34 tahun 2004 pasal 7 tentang TNI. Tugas pokoknya menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan NKRI, dan melindungi Bangsa dan Tanah Air Indonesia. Bukan urusan domestik, apalagi mengawal PERAMPASAN TANAH WARGA'.
Spanduk kedua berwarna kuning, bertuliskan 'UU No.2 tahun 2002 pasal 13 tentang Polri. Tugas pokoknya mengayomi dan melindungi warga. Bukan mengawal perusahaan KAI dalam hal perusahaan tanah warga.'