REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi dugaan Badan Narkotika Nasional (BNN) tentang keterlibatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam peredaran narkoba di Jakarta. Komnas menilai apabila kabar itu benar adanya, maka pihak BNN dan kepolisian negara wajib memeriksa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat itu masih menjadi gubernur.
"Kenapa? Pertama, kalau ia betul terlibat dalam kejahatan narkoba, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dihukum dengan hukuman maksimum," ujar Komisioner Komnas HAM Manager Nasution dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (24/5).
Manager menyebut, Ahok adalah pejabat publik yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Untuk itu, pihak BNN dan atau kepolisian negara dinilai harus profesional dan transparan menuntaskan kasus ini. Menurut dia, masyarakat berhak tahu tentang penuntasan kasus ini.
"Meskipun ia pejabat publik, tetapi ia pun harus diperlakukan secara sama seperti pelaku-pelaku kejahatan narkoba lainnya guna memenuhi asas persamaan di depan hukum. Ini juga untuk menjamin keterpenuhan asas keadilan hukum," jelas Maneger.
Maneger menyebut, sebagai pejabat publik, Ahok tidak boleh abai terhadap masa depan generasi muda bangsa. Narkoba, menurut data BNN, adalah pembunuh dan penghancur masa depan generasi muda bangsa terdahsyat saat ini.
"Sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, ia nyata-nyata tidak mengindahkan perintah Presiden Joko Widodo untuk memberantas narkoba di Indonesia," ujarnya. Meski begitu, Manager meminta aparat mempertimbangkan asas praduga tak bersalah terhadap Ahok. Jika pada akhirnya ia tidak terbukti bersalah dalam kasus kejahatan narkoba, ia berhak dipulihkan kehormatannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, BNN menduga ada keterlibatan Pemprov DKI dalam peredaran narkoba di Jakarta. Kepala BNN Budi Waseso menilai Ahok tidak mengindahkan perintah Presiden Jokowi untuk memberantas narkoba di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta.
Bahkan, Buwas juga menilai Ahok yang sudah menjadi terdakwa penistaan agama, tidak memiliki komitmen untuk menutup tempat hiburan malam, yang juga diduga juga sebagai tempat beredarnya narkoba.