REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Sodik Mudjahid megusulkan perubahan tradisi Sidang Itsbat dalam menentukan 1 Ramadhan dan Syawal. Pasalnya, sidang itsbat merupakan sebuah ikhtiar duniawi pemerintah Indonesia bersama ulama dan ormas Islam dalam menetapkan 1 Ramadhan dan 1 Syawal.
"Karena itu, maka bisa diubah dan diperbaharui," ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, kemarin.
Menurut Sodik, sidang itsbat sudah berlangsung puluhan tahun dan layak dikaji keberadannya sesuai dengan perkembangan zaman. Termasuk, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dalam bidang astronomi dan ilmu falaq.
"Dengan kemajuan iptek ini, maka sesumgguhnya penetapan kalender hijriyah termsuk di dalamnya penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal, sudah bisa dilaksanakan dengan akurat puluhan tahun sebelumnya dalam sebuah kalender Hijriyah permanen seperti halnya kalender masehi permanen," ucap dia.
Berikut alasan lengkap gagasan penghapusan tradisi Sidang Itsbat, antara lain:
1. Kemajuan iptek yg sudah mampu memprediksi dengan akurat penanggalan hari per hari untuk waktu puluhan tahun kedepan
2. Sidang itsbat sering mempertontonkan perbedaan pendapat di kalangan ulama dan pemimpin ummat saat menghadapi bulan suci Ramadlan. Perbedaan pendapat ini oleh awam (ummat dan masyarakat), sering diartikan sbg tidak adanya kekompakan bahkan kesan perpecahan ulama dan ormas jelang bulan suci Ramadhan
3.Selain kesan perpecahan, perbedaaan penetapan oleh itsbat bbrpa hari sebelum tiba bulan puasa, sering memperkuat dan mempertegas kebingungan di kalangan ummat awam ats perbedaan tersebut
4. Proses sidang itsbat dari mulai kegiatan pengamatan di lapangan di beberapa titik jauh sebelun sidang itsbat, sampe kegiatan sidangnya, memerlukan biaya yg cukup besar. Lebih manfaat jika dana itu diserahkan kepada MUI dan ormas Islam untuk pembinaan ummat selama Ramadhan
5. Sebelum sidang itsbat, ormas-ormas sudah menetapkan dan mensosialisasikan ketetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal kepada jamaah masing masing dan hal tersebut dipegang dengan kuat sebagai pedoman berpuasa
6. Ormas Islam mempunyai otonomi dalam itsbat 1 Ramadhan dan 1 Syawal tanpa ada perasaan sungkan berbeda seperti ketika masih ada Sidang Itsbat
7. Dengan penghapusan tradisi sidang itsbat ini maka proses penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal dilakukan oleh Menteri Agama dengan proses sebagai berikut
A) Menteri Agama sebelumnya telah menetapkan tim dari kalangan ilmuwan dan ulama utk menyusun Kalander Hijriyah Permanen.
B) Jelang tiba bulan puasa, Menteri Agama, meminta penegasan,kepada tim tentang pertanggalan 1 Ramadhan dan 1 Syawal tahun berjalan, berdasarkan Kalender hijriyah Permanen yang sudah ditetapkan.
C) Menampung laporan Itsbat (penetapan) 1 Ramadhan dan 1 Syawal dari ormas Islam baik dalam forum pertemuan langsung dengan pimpinan ormas atau cukup laporan tertulis.
D) Pengumuman penegasan pertanggalan 1 Ramadhan dan 1 Syawal tahun berjalan Republik Indonesia oleh Menteri Agama berdasarkan kalender hijriyah permanen yang sudah disusun dan ditetapkan sebelumnya.
E) Pada saat penegasan 1 Ramadhan dan 1 Syawal versi pemerintah, Menteri Agama menyampaikan pula hasil Itsbat ormas ormas Islam baik yang sama atau yang beda dengan pemerintah.